Rabu, 09 Maret 2011

Kalpataru

KALPATARU

Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan  KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
Penyerahan KALPATARU dilakukan oleh Presiden R.I. setiap tahun bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni. Pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu insentif dan stimulus untuk memotivasi inisiatif lokal, serta diharapkan memberikan "multiflier effect" pada perorangan atau kelompok masyarakat di daerah lain untuk berbuat yang sama pada lingkungannya.

Kategori penerima kalpataru
Penghargaan Kalpataru terdiri dari empat kategori, yaitu Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan,
Penyelamat Lingkungan dan Pembina Lingkungan.
1.      Penghargaan Kalpataru kategori Perintis Lingkungan diberikan kepada seseorang (bukan pejabat atau petugas pemerintah) yang melakukan sesuatu yang menonjol (luar biasa) dan baru sama sekali bagi daerah yang bersangkutan serta berhasil dalam melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan.
2.      Penghargaan Kalpataru kategori Pengabdi Lingkungan diberikan kepada petugas lapangan (PLP/PPL/PLR/RPA/Petugas Lapangan kesehatan Lingkungan, dll.) yang telah mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan yang jauh melampaui tugasnya.
3.      Penghargaan Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhasil dalam melakukan usaha-usaha penyelamat tanah dan air.
4.      Penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan diberikan kepada industriwan, pengusaha pertambangan dan energi, pengusaha pengembang, pengusaha HPH, pengusaha perikanan, manajer perkebunan, pejabat, dosen, lembaga atau badan hukum. Calon dinilai berhasil dalam melestarikan fungsi lingkungan melalui upaya berupa pencegahan pencemaran tanah, air dan udara atau pencegahan kerusakan lingkungan atau pelestarian keanekaragaman hayati.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengargan tersebut sebagai berikut:  I) dilakukan atas prakarsa/ inisiatif sendiri; ii) usaha tersebut telah menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan hidup; iii) mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran bagi masyarakat sekitarnya; dan iv) telah cukup lama dilakukan sehingga telah berhasil dengan mantap dan dapat dilihat hasilnya.

Persyaratan
Syarat umum yang harus dipenuhi untuk diajukan sebagai calon penerima Kalpataru adalah:
1.      Penduduk Indonesia
2.      Berkelakuan baik
3.      Pada waktu diusulkan tidak dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Secara spesifik sesuai dengan jenis penghargaan, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perintis Lingkungan
a.       Kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah.
b.      Telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang sangat menonjol luar biasa dan baru sama sekali bagi daerahnya.
c.       Telah berhasil dalam mengembangkan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
d.      Kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.
2. Pengabdi Lingkungan
a.       Kegiatan dilakukan oleh petugas/penyuluh lapangan.
b.      Telah berhasil mengabdikan diri dalam usaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugasnya.
c.       Kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.
3. Penyelamat Lingkungan
a.       Kegiatan dilakukan oleh sekelompok masyarakat atas prakarsa sendiri.
b.      Telah berhasil melakukan usaha-usaha penyelamatan fungsi lingkungan hidup.
c.       Kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.
4. Pembina Lingkungan
a.       Kegiatan dilakukan oleh pengusaha atau tokoh organisasi formal atas prakarsa sendiri.
b.      Telah berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara.
c.       Telah berhasil melakukan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan dan atau berhasil melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
d.      Kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.


SISTEM PENILAIAN
1. Kriteria.
Calon penerima Kalpataru yang diusulkan sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria: (i) Persyaratan umum dan persyaratan khusus, (ii) Gender, (iii) Jenis kegiatan, (iv) Tingkat kebaruan kegiatan, (v) Lokasi kegiatan , (vi) Ukuran kegiatan, (vii) Frekuensi, intensitas dan lama kegiatan berlangsung, (viii) Biaya, keswadayaan dan pengorbanan calon, (ix) Tingkat keberhasilan, (x) Prakarsa dan motivasi, (xi) Manfaat, (xii) Kreativitas, (xiii) Prospek, (xiv) Dampak lingkungan fisik, sosial, budaya dan ekonomi, (xv) Kelompok/orang yang meniru , dan (xvi) Tingkat popularitas.
2. Sistem.
1.
Dewan Pertimbangan Kalpataru meneliti dan menentukan calon yang layak untuk dinominasikan memperoleh penghargaan
2.
Dewan Pertimbangan Kalpataru menugaskan Tim Peninjau Lapangan untuk mengumpulkan dan melengkapi data yang diperlukan atas calon-calon yang telah dinominasikan
3.
Dewan Pertimbangan Kalpataru bersidang untuk menilai kelayakan calon yang disampiakan untuk memperoleh penghargaan berdasarkan usulan dan data hasil peninjauan tim
4.
Dewan Pertimbangan Kalpataru mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup atas calon penerima yang memenuhi persyaratan
5.
Penetapan nama penerima penghargaan Kalpataru melalui Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
6.
Penghargaan Kalpataru diberikan setiap tahun dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup pada suatu upacara resmi
7.
Penghargaan Kalpataru kepada yang berhak, tetapi setelah meninggal dunia dapat diterima oleh ahli warisnya
8.
Penghargaan Kalpataru dapat disertai hadiah lain yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
9.
Apabila persyaratan umum bagi penerima penghargaan Kalpataru tidak dipenuhi lagi, Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru akan meneliti dan mengusulkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk dicabut haknya atas penghargaan Kalpataru yang pernah diterimanya.


PENERIMA KALPATARU 2010

PERINTIS LINGKUNGAN
PENGABDI LINGKUNGAN
PENYELAMAT LINGKUNGAN
PEMBINA LINGKUNGAN

Jalan Thai Kap Sun No. 53, Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Prestasinya dikenal dalam pengelolaan lahan kritis pasca tambang timah di Kepulauan Bangkabelitung.
 Jalan Trans Waiwerang-Sagu, RT 021 RW 006, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selama 24 tahun bekerja sebagai penyuluh pertanian melakukan berbagai terobosan dalam upaya pelestarian lingkungan.

Jalan Sidikalang-Medan, KM 6,2 Panji Bako II No 62, Kecamatan Sitinjo, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Menyelamatkan hutan ekosistem Leuser di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Setiap ada permasalahan lingkungan, yang ditemukan dilaporkan kepada aparat hukum.

Jalan Kinibalu I Nomor 22 Ketapang, Kecamatan Kedemangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Penggagas program sajisapo atau satu jiwa satu pohon. Berhasil mengajak penduduk setempat menanam mangrove. Luas areal di pesisir utara kota Probolinggo yang telah ditanami mangrove seluas ± 5 Ha dan menanam + 23.000 batang.
Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu,
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melakukan penghijauan selama 35 tahun terus menerus.


 Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Memotivasi masyarakat untuk membudayakan cara hidup sehat dengan menjaga kebersihan lingkungan. Melalui berbagai forum pertemuan dan penyuluhan yang dilaksanakan secara terus-menerus di lingkungan masyarakat desa.

RT 12 RW 02 Dusun Sulek Timur, Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur .
Melakukan perbaikan kualitas lingkungan kawasan Gunung Sulek hingga terbangun seluas 274 ha hutan rakyat dan menyelamatkan 10 sumber mata air untuk kebutuhan air penduduk dan pertanian.
 

Jalan Kendeng Barat II No. 44, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Menjadikan kampus UNES-Semarang menjadi Universitas Konservasi (conservation university) seingga seluruh tatakelola internalnya didasarkan pada nilai-nilai dan praktik konservasi.
Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Prestasinya dalam pembuatan Trichogramma, pupuk organik cair, pupuk organik padat, pengembangan tanaman hias, dan pengembangan jamur antagonis


Jalan R.H. Joenus Soemantri No 4/20 RT 1 RW 1 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Lembaga ini berprestasi dalam mengembangkan integrated management dalam pengelolaan DAS Cidanau berdasarkan konsep one river, one plan, one management.


 Kelurahan Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Melakukan upaya pemulihan melalui program Tsunami Underwater Clean Up di Selat Rubiah dan Iboih, Sabang. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan bom ikan dan potassium (illegal fishing) oleh nelayan di perairan Pulau Weh.




Desa Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Di sela-sela kesibukannya sebagai anggota TNI-AD, memanfaatkan sampah mejadi energi alternatif berupa briket arang organik sebagai sumber energi biomassa pengganti bahan bakar minyak tanah.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar